إبن إسـمـاعيـل المــهـاجـريـن

Foto saya
Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.

Minggu, 01 Februari 2009

Hukum Isbal Bagi Wanita

Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandang kepadanya pada hari Kiamat.” Maka Ummu Salamah bertanya: “Lalu bagaimana yang harus diperbuat oleh para wanita terhadap ujung-ujung (pakaian) mereka?” Jawab beliau shallallahu ’alaihi wa sallam: “Hendaklah mereka memanjangkannya sejengkal (dari mata kaki),” Ummu Salamah berkata: “Jika demikian maka telapak kaki mereka akan terlihat (ketika mereka sedang berjalan),” beliau shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab: “Jika demikian maka panjangkan sehasta dan tidak boleh lebih dari itu. ” (SHAHIH. Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengkhususkan para wanita dengan hukum yang berbeda dari hukum isbal bagi para lelaki serta mengkhususkan mereka dari keumuman nash. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah berkata: “Hal itu karena para wanita membutuhkan untuk memanjangkan pakaian guna menutupi aurat mereka karena seluruh bagian telapak kaki termasuk aurat.” Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang diminta dari wanita adalah menutup seluruh tubuhnya dihadapan lelaki. Karena itulah dikhususkan baginya untuk memanjangkan pakaiannya sehasta guna menutupi kakinya, yang mana hal itu terlarang bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki. Ini menunjukkan bahwa wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuhnya. Memakai kaos kaki adalah tambahan sebagai cadangan dalam menutup aurat, dan ini baik. Tetapi tetap diharuskan baginya memanjangkan pakaian sebagaimana diterangkan dalam hadits.”

Penyusun: Ummu Sufyan Rahma bintu Muhamad
Muraja'ah: Ibnu Isma'il Al-Muhajirin

Maraji’:
1. Larangan Berpakaian Isbal oleh Walid bin Muhammad Nabih bin Saifun Nashr.
2. Fatwa-Fatwa Tentang Wanita oleh Lajnah ad-Daimah lil Ifta’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar