MASALAH AL-HAKIMIYAH MERUPAKAN PERKARA YANG BARU
Oleh: Syaikh Dr Nashir bin Abdul Karim Al'Aql
Syaikh Dr Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, guru dalam bidang aqidah dan madzhab-madzhab Al-Mua'asharah Fakultas Ushuluddin di Riyadh, cabang Universitas Al-Imam Muhammad bin Su'ud Al-Islamiyah, mengatakan bahwa pembicaraan tentang masalah Al-Hakimiyah termasuk perkara-perkara baru yang tidak pernah disebut di kalangan Salaf dengan istilah ini. Apabila kita sodorkan permasalahan ini dengan kaidah-kadiah Salaf dalam hal nama-nama dan sifat-sifat Allah serta perbuatanNya, maka kita ketahui bahwa Al-hakimiyah dengan lafadh ini tidak ada asalnya secara syari'at. Tinggal sebagai lafadh global yang mengandung pengertian banyak. Hal itu karena nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya serta perbuatan-perbuatan-Nya adalah perkara 'taufiqiyah' (yang hanya ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya), tidak boleh menamai Allah Ta'ala atau mensifati-Nya kecuali dengan apa-apa yang Allah mensifati diri-Nya dengannya atau yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mensifati-Nya dengannya. begitu juga ucapan bahwasanya 'al-hakimiyah' merupakan bagian tauhid keempat tidaklah benar karena masalah hakimiyah mempunyai dua makna.
Pertama
Kembali pada makna tasyri' dan perkara syar'i. Hal ini masuk ke dalam tauhid ilahiyah (tauhid ibadah wa tha'ah). Seperti firman Allah.
"Artinya: Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari'at dari urusan (agama), maka ikutilah syari'at itu..." [Al-Jatsiyah: 18]
Juga firman-Nya Ta'ala:
"Artinya: Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin." [Al-Maidah: 50]
Kedua
Kembali kepada hukum qadha dan qadar. Hal ini termasuk ke dalam tauhid
rububiyah. Seperti firman Allah Azza wa Jalla:
"Artinya: Akan tetapi milik Allah-lah semua perintah." [Ar-Ra'd: 31]
Juga firman-Nya Ta'ala:
"Artinya: Maka bersabarlah dengan hukum Rabbmu." [Al-Qalam: 48]
Demikian pula sangkaan bahwa 'al-hakimiyah' adalah kekhususan ilahiyah yang paling khusus, tidak ada asalnya dan ini adalah sangkaan yang diada-adakan. 'al-hakimiyah' kadang dimungkinkan untuk makna yang benar, yaitu dikembalikan kepada lafadh syar'i dan nama-nama Allah dan siafat-sifatNya yang warid dalam kitab dan sunnah. Dan kadang mungkin untuk makna yang tidak ada dalil atasnya, maka yang demikian ditolak. Karena dalam makna ini 'al-hakimiyah' merupakan lafadh yang diada-adakan sebagaimana lafadh-lafadh yang diada-adakan oleh Jahmiyah, Mu'tazilah dan dasar ilmu kalam seperti 'wajibul wujud, al-qadim, at-takwin' as-shani' dan lafadh-lafadh lain yang kadang-kadang mengandung makna haq atau batil atau keduanya sehingga lafadh-lfadah ini merupakan lafadh yang 'musykilah' (mengandung permasalahan). Maka makna-maknanya yang hak diterima dan dikembalikan kepada lafadh-lafadh syar'i, dan kita tidak butuh dengan lafadh 'al-hakimiyah' atau lainnya. Sedangkan makna yang batil kita tolak lafadh maupun maknanya.
Tidak boleh memaksakan lafadh-lafadh tersebut khususnya yang berkaitan
dengan Allah Azza wa Jalla, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya serta perbuatan-perbuatan-Nya, selama tidak tersebut dalam kitab dan sunnah. Maka kalau begitu 'al-hakimiyah' merupakan lafadh yang bermasalah yang tidak dibutuhkan agama ini dan akidah tida tegak di atasnya serta pemahaman mereka tidak lepas dari sikap yang melampaui batas dalam makna yang dimaksud menurut mereka. Maka penggunaan kata 'al-hakimiyah' lebih utama untuk ditinggalkan.[1]
BARANGSIAPA MENGANGGAP BAHWA TAUHID HAKIMIYAH MERUPAKAN TAUHID KEEMPAT IA ADALAH MUBTADI'
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, anggota Haiah Kibaril Ulama dan
dosen di Fakultas Syari'ah dan Ushuluddien di kota Qashim, Saudi Arabia, ketika ditanya tentang permasalahan ini (Tauhid Hakimiyah), beliau menjawab:
"Barangsiapa menganggap bahwa ada bagian keempat dalam (pembagian) tauhid yang disebut 'tauhid hakimiyah', maka orang tersebut dianggap 'mubtadi'. Ini adalah pembagian yang diada-adakan dan timbul dari seorang 'jahil' yang tidak paham tentang perkara aqidah dan agama sedikitpun.
Yang demikian itu karena 'al-hakimiyah' termasuk dalam tauhid 'rububiyah' dari sisi bahwasanya Allah menghukum dengan apa-apa yang Dia kehendaki. Ia juga termasuk dalam tauhid 'uluhiyah' (dari sisi), karena setiap hamba wajib beribadah kepada Allah dengan hukum Allah. Dengan demikian 'hakimiyah' tidak keluar dari tiga jenis tauhid, yaitu tauhid 'rububiyyah' tauhid 'uluhiyah' dan tauhid 'asma wa sifat'.
Ketika beliau ditanya tentang cara membantah mereka, beliau menjawab: "Saya membantah mereka dengan bertanya kepada mereka : Apa makna 'al-hakimiyah ?' Tidak lain mereka akan mengatakan : 'inil hukmu illa lillah (tidak ada hukum selain hukum Allah). Padahal ini adalah tauhid 'rububiyah' Allah. Dia adalah 'Ar-Rabb' (Yang Memelihara), 'Al-Khaliq' (Yang Menciptakan), 'Al-Malik' (Yang Memiliki), 'Al-Mudabbir' (Yang Mengatur segala urusan).
Adapun tentang maksud dan niat ucapan mereka ini, sesungguhnya kita tidak mengetahuinya, maka kita tidak bisa memastikannya.[2]
Sumber:
1.almanhaj.or.id
2.almanhaj.or.id
_____________
Foot note:
[1]Disalin dari Harian Al-Muslimun, Kuwait, no 639, Jum’at , 25 Dzulhijjah 1417H, Majalah Salafy, Edisi XXI/1418/1997 hal. 30-31
[2]Disalin dari Harian Al-Muslimun, Kuwait, no 639, Jum’at , 25 Dzulhijjah 1417H, Majalah Salafy, Edisi XXI/1418/1997 hal. 20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar