إبن إسـمـاعيـل المــهـاجـريـن

Foto saya
Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.

Kamis, 29 Januari 2009

Risalah Nikah (2)

Adab Meminang
Apabila seorang laki-laki telah menemukan wanita yang hendak dinikahinya, maka dia harus memperhatikan beberapa hal ketika hendak meminang wanita yang akan dinikahinya.

Pertama, Laki-laki yang telah menemukan wanita yang sesuai dengan kriteria yang yang dianjurkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berniat untuk meminangnya maka hendaklah dia beristikharah sebagaimana anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jabir radhiyallahu’anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami shalat istikharah dalam semua urusan seperti mengajarkan sebuah surat dari al-Qur’an.
Jika di antara kalian hendak melakukan sesuatu maka hendaklah dia shalat dua raka’at bukan fardu kemudian berdo’a:
Allahumma innii astakhiiruka bi ‘ilmika wa astaqdiruka bi qudrotika wa as aluka min fadhlikal ‘adzim, fa innaka taqdiru wa la aqdiru wa ta’lamu wa la a’lamu wa anta ‘allamul ghuyuub. Allahumma in kunta ta’lamu anna haadzaal amro khoyru(n) lii fii diinii wa ma’asyii wa ‘aqibatii faqdurhulii, wa in kunta ta’lamu anna haadzaal amro syarru(n) lii fii diinii wa ma’asyii wa ‘aqibati amrii fashrifhu ‘annii washrifnii ‘anhu waqdurliyal khoyro haitsu kaana, tsumma rodhdhinii bihi.
Yaa Allah, sesungguhnya aku beristikharah (memohon pertimbangan) dengan ilmu-Mu dan memohon kekuatan dengan kemampuan-Mu dan memohon kepada-Mu dari karunia-Mu yang agung karena Engkau Maha Mampu sementara aku tidak mampu dan Engkau Maha Tahu sementara aku tidak tahu dan Engkau Dzat Yang Maha Mengetahui terhadap yang ghaib. Yaa Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik untukku untuk agamaku, kehidupanku dan akibat akhir dari urusanku maka berilah kemampuan kepadaku untuk meraihnya. Jika perkara ini buruk untukku dalam urusan agamaku, kehidupanku dan akibat akhir urusanku maka palingkan aku darinya dan palingkan dia dariku. Dan tentukan suatu yang terbaik bagiku apapun yang terjadi, kemudian ridhailah perkaraku.
Kemudian dia harus menyebutkan hajatnya.” (Hadits riwayat al-Bukhari)

Kedua, Jika seorang laki-laki ingin meminang seorang wanita maka disyari’atkan nazhar(melihat wanita yang akan dipinangnya). Dari Abu Humaid radhiyallahu’anhu– dia sesungguhnya telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – ia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda:“Apabila salah seorang dari kamu akan meminang seorang wanita, maka tidak ada halangan dia melihat wanita itu apabila dia melihatnya hanya untuk meminang, walaupun wanita itu tidak tahu.”[1]
Dalam sebuah hadits disebutkan:
Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu’anhu, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Apabila salah seorang dari kamu akan meminang seorang wanita, maka apabila dia sanggup melihat sesuatu yang menariknya untuk menikahinya, maka lakukanlah.’ Berkata Jabir: ‘Maka (ketika) aku akan meminang seorang wanita, maka secara sembunyi-sembunyi aku ingin melihatnya, sampai aku melihat kepadanya sesuatu yang menarikku untuk menikahinya, maka aku pun menikahinya."[2]

Dalam hadits lain pun disebutkan:
“Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, ia berkata: ‘Aku telah meminang seorang wanita pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (kepadaku): ‘Apakah engkau telah melihatnya?’ Jawabku: ‘Belum’ Beliau bersabda: ‘Maka lihatlah kepadanya! Karena sesungguhnya (dengan engkau melihatnya terlebih dahulu) akan lebih tepat untuk mengekalkan (hubungan) percintaan di antara kamu berdua.”[3]

Dari hadits-hadits diatas maka dapat disimpulkan bahwa masalah nazhar, maka hukumnya adalah disyari’atkan dan disukai, baik sebelum meminang maupun setelah meminang. Kalau dia nazhar setelah meminang kemudian sesudah dia melihatnya (nazhar) dia tidak tertarik atau tidak menyukainya, maka dia boleh atau mempunyai hak untuk meninggalkannya atau membatalkan pinangannya. Oleh karena itu, nazhar lebih dianjurkan untuk dilakukan sebelum pinangan.

Nazhar dilakukan hanya sekali dalam satu majelis dan harus disertai mahram dari kedua belah pihak. Dan yang dilihat pada saat nazhar adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Adapun hikmah dan manfaat dari dilakukannya nazhar yaitu:
1. Melihat sesuatu dari wanita itu yang menariknya atau membuatnya tertarik dan meyukainya untuk segera menikahinya.
2.Dapat mengekalkan hubungan percintaan dan kasih sayang antara keduanya.

Ketiga, Tidak boleh seorang laki-laki meminang wanita yang sudah dipinang oleh orang lain atau dia masih dalam kondisi ’iddah karena yang demikian itu akan memicu pertikaian dan kebencian di antara kaum muslimin, kecuali bila laki-laki yang melamar tersebut sudah meninggalkannya atau wali dari pihak wanita sudah menolak lamarannya dengan alasan yang syar’i.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda:
“Tidak boleh seorang meminang pinangan saudaranya sehingga ia (peminang pertama) nikah (dengan wanita yang dipinangnya itu) atau (sampai) ia meninggalkan(nya).”[4]

Keempat, Di antara budaya dan tradisi barat yang sudak menyusup masuk ke tengah-tengah masyarakat adalah tukar cincin[5]. Tradisi ini jelas menyerupai kebiasaan orang-orang kafir. Oleh sebab itu hendaknya seorang muslim menjauhi bahkan menolak tradisi ini, terlebih jika cincin tersebut terbuat dari emas maka keharaman ini akan semakin berat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
”Dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau melarang memakai cincin emas.”<[6] Kelima, Bermusyawarah, langkah yang harus ditempuh oleh seorang laki-laki yang ingin menyetujui hasil lamaran hendaknya bermusyawarah. Allah Ta’ala berfirman:

”Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka,” (QS. asy-Syura’: 38)
Bagi orang yang diajak musyawarah hendaknya bersikap jujur dan obyektif menjelaskan kebaikan dan keburukan apa adanya. Karena hal tersebut adalah bagian dari ketulusan dalam memberi nasihat kepada kaum muslimin.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

”Agama adalah nasihat.”[7]

Keenam, Diperbolehkan bagi wali menawarkan anak perempuannya atau saudara perempuannya kepada laki-laki yang baik lagi shalih dan tindakan ini tidak dianggap cacat dan hina bagi hak wali. Apabila laki-laki dianjurkan mencari perempuan yang baik lagi shalihah, maka perempuan juga dianjurkan untuk mencari calon suami yang shalih. Hal itu dilakukan oleh orang-orang yang lebih baik daripada kita yaitu Shahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu’anhu pernah menawarkan putrinya kepada Abu Bakar dan Utsman bin ’Affan radhiyallahu’anhum. (Hadits riwayat Bukhari)

Ketujuh, Hendaknya laki-laki yang melamar memberikan hadiah secara simbolik kepada wanita yang dilamarnya berkaitan dengan diterimanya laki-laki tersebut sebagai calon suami. Karena yang demikian itu akan menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang di antara kedua calon mempelai sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam:

”Saling tukar hadiahlah agar kalian saling mencintai.” (Hadits riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad)

bersambung insya Allahu Ta'ala...

Penyusun: Ummu Sufyan Rahma bintu Muhammad
Muraja'ah: Ibnu Isma'il Al-Muhajirin
___________
Foot note:
[1] SHAHIH. Telah dikeluarkan oleh Ath-Thahawiy di kitabnya Syarh Ma’aanil Aatsar juz 3 hal. 14, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabraniy di ktabnya Mu’jam Al-Ausath no: 915.
[2] SHAHIH. Telah dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no: 2082.
[3] SHAHIH. Dikeluarkan oleh Tirmidzi no: 1087, An-Nasaa’i no: 3235 dan ini lafazhnya, dan Ibnu Majah no: 1866.
[4] SHAHIH. Diriwayatkan oleh Bukhari no: 5144 dan ini lafazhnya, dan Muslim no: 1413.
[5] Tukar cincin adalah kebiasaan barat yang biasa dilakukan oleh banyak kalangan di masyarakat, berupa saling menukar cincin yang diukir nama pasangan masing-masing untuk menandai sudah terjalinnya hubungan awal sebelum pernikahan atau biasa dikenal dengan tunangan. Tukar cincin ini jelas sebuah perkara baru yang diada-adakan (muhdats) dan tidak pernah ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[6] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim no.3896.
[7] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim no. 55.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar