Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu hafidzahullaah mengatakan, “Agama Islam tidaklah mengharamkan sesuatu melainkan karena disitu ada bahayanya.” Bahaya nyanyian dan musik ada banyak sekali, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah menyebutkannya sebagai berikut:
1. Musik adalah khamr bagi jiwa yang bereaksi terhadap jiwa melebihi reaksi yang ada pada arak. Bila jiwa sudah terhanyut dengan suara nyayian yang dapat membuatnya menghalalkan syirik serta condong kepada kejahatan dan kedzaliman, maka mereka pun berbuat syirik, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan berzina. Tiga bahaya ini banyak sekali terjadi pada orang yang senang mendengarkan musik.
2. Pada umumnya, syirik terjadi pada orang yang bernyanyi dan mendengar nyanyian adalah mereka yang mencintai biduan (penyanyi) seperti mencintai Allah Azza wa Jalla (yakni menjadikan penyanyi sebagai idola).
3. Nyanyian dikatakan keji karena nyanyian adalah jampi-jampi zina (sebagai jalan menuju zina) dan sebagai sebab terbesar jatuhnya seseorang ke dalam perbuatan keji, seperti meminum khamr dan lainnya.
4. Dengan nyanyian dan musik dapat membuat orang bertengkar, bahkan saling membunuh.
5. Mendengarkan nyanyian dan musik tidak mendatangkan manfaat sama sekali, tidak bermanfaat bagi hati dan tidak ada maslahatnya sama sekali. Bahkan telah banyak membawa kepada kesesatan dan kerusakan.
6. Syaithan telah menghiasi pecandu musik.
7. Nyanyian dan musik melalaikan manusia dari mengingat Allah (dzikrullah) dan membuat hati menjadi keras.
8. Nyanyian dan musik melalaikan dan mencegah manusia dari melaksanakan kewajiban kepada Allah Ta’ala.
(Disalin dari kutaib Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar