Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إنما مثل الجليس الصا لح والجليس السوء كحا مل المسك ونا فخ الكير فحا مل المسك إما أن يحذ يك (يعطيك) وإما أن تبتاع منه وإما أن تجد منه ريحا طيبة ونا فخ الكير إما أن يحرق ثيا بك وإما أن نجد منه ريحا خبـيثـة
"Sesungguhnya perumpamaan teman yang shalih dengan teman yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan pandai besi. Seorang penjual minyak wangi bisa memberimu atau kamu membeli darinya, atau kamu bisa mendapatkan wanginya. Dan seorang pandai besi bisa membuat pakaianmu terbakar, atau kamu mendapat baunya yang tidak sedap."
[Hadits Shahih, riwayat Bukhari (no. 5534), Muslim (no. 2638), Ahmad (no. 19163)]
إبن إسـمـاعيـل المــهـاجـريـن
- Ibnu Isma'il Al-Muhajirin
- Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.
Kamis, 31 Desember 2009
Selasa, 29 Desember 2009
Bersabar Dalam Menghadapi Saudara Seagama
Sabar adalah menahan diri dalam melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu untuk mencari ridha Allah 'Azza wa Jalla. Sungguh sangat membahagiakan, jika sabar itu hadir dalam diri kita, namun betapa mengerikannya jika sabar itu pergi dari diri kita. Seseorang yang bersahabat dengan kesabaran akan tampak berwibawa dan dirindukan oleh setiap orang, karena tutur katanya yang lembut dan sikapnya yang hangat.
Sabtu, 05 Desember 2009
Jangan Salah Jatuh Cinta
Cinta adalah perasaan yang senantiasa melekat dalam hati setiap hamba. Inilah anugerah yang Allah berikan kepada manusia untuk dikelola dan diarahkan kepada hal-hal yang positif sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya inginkan dan tetapkan. Namun sangat disayangkan, kebanyakan manusia tidak mengerti cara mengelola perasaan cinta pada koridor yang benar. Akibatnya, mereka menggelincirkan diri mereka sendiri ke jurang kehancuran. Tidak jarang mereka mencintai sesuatu yang tidak bermanfaat bagi mereka dan membenci sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Hal ini terjadi karena jahil-nya mereka akan hakikat cinta dan benci yang sesungguhnya. Sehingga mereka tidak tahu apa yang harus dicintai dan dibencinya, juga untuk dan karena apa sebetulnya ia mencintai dan membenci. Bahkan, dia tidak mengetahui apakah yang dia cintai atau dia benci itu merupakan suatu kebaikan atau bukan.
Kamis, 03 Desember 2009
Waspadai Racun Yang Mematikan Hati
Hati tidak akan sekonyong-konyong menjadi sakit tanpa adanya penyebab yang membuat hati menjadi sakit dan menderita. Ada dua musibah besar yang menjadi prahara bagi hati, yaitu musibah syahwat yang merusak niat dan iradah; dan musibah syubhat yang menggerogoti ilmu dan i’tiqad.
Rabu, 08 Juli 2009
Hukum-Hukum Seputar Wanita Haidh, Nifas dan Junub
Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafidzahullah
Sering kali kita temui pertanyaan atau pun pernyataan perihal hukum-hukum yang berlaku untuk wanita yang sedang mengalami masa haidh atau nifas serta wanita yang sedang dalam keadaan junub. Dan telah diketahui juga bahwa masalah ini pun menjadi ikhtilaf (perselisihan) di kalangan para ulama. Namun demikian, kita harus mengembalikan segala sesuatu yang kita perselisihkan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah ash-shahihah, sesuai dengan firman Allah Tabaaraka wa Ta’ala:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِإِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59)
Sering kali kita temui pertanyaan atau pun pernyataan perihal hukum-hukum yang berlaku untuk wanita yang sedang mengalami masa haidh atau nifas serta wanita yang sedang dalam keadaan junub. Dan telah diketahui juga bahwa masalah ini pun menjadi ikhtilaf (perselisihan) di kalangan para ulama. Namun demikian, kita harus mengembalikan segala sesuatu yang kita perselisihkan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah ash-shahihah, sesuai dengan firman Allah Tabaaraka wa Ta’ala:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِإِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59)
Senin, 29 Juni 2009
Fatwa Ulama Tentang Software Bajakan
Pertanyaan:
Saya bekerja di bidang komputer. Sejak saya mulai bekerja di bidang komputer ini, saya biasa mengkopi dan menginstall program untuk bias dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan: “Hak cipta dilindungi”, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku: “All rights reserved (semua hak cipta dilindungi)”. Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga seorang kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengkopi atau menginstall dengan cara seperti ini atau tidak?
Saya bekerja di bidang komputer. Sejak saya mulai bekerja di bidang komputer ini, saya biasa mengkopi dan menginstall program untuk bias dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan: “Hak cipta dilindungi”, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku: “All rights reserved (semua hak cipta dilindungi)”. Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga seorang kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengkopi atau menginstall dengan cara seperti ini atau tidak?
Sabtu, 27 Juni 2009
Fatwa Ulama Tentang Tulisan Penjual: “Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan dan Ditukarkan”
Pertanyaan:
Bagaimanakah pandangan hukum syari’at mengenai tulisan: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar” yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur (kuitansi) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti itu diperbolehkan? Apa pula nasihat Anda mengenai masalah ini?
Bagaimanakah pandangan hukum syari’at mengenai tulisan: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar” yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur (kuitansi) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti itu diperbolehkan? Apa pula nasihat Anda mengenai masalah ini?
Sabtu, 20 Juni 2009
Sayyidul Istighfar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan dzikir dari do’a berikut ini sebagai sayyidul istighfar atau penghulunya segala istighfar.
Kenapakah demikian?
Kenapakah demikian?
Langganan:
Postingan (Atom)