إبن إسـمـاعيـل المــهـاجـريـن

Foto saya
Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.
Tampilkan postingan dengan label sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sunnah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juni 2009

Hadits Fadhilah Yasin bag. 2

Hadits kesebelas:
إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَرَأَ طه وَيَسٍ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ اَدَمَ بِأَلْفَيْ عَامٍ فَلَـمَّاسَمِعَتِ الْمَلاَئِكَةُ الْقُرْاَنَ قَالُوْا: طُوْبَى لِأُمَّةٍ يَنْزِلُ هَذَا عَلَيْهِمَ وَطُوْبَى لِأَلْسُنٍ تَتَكَلَّمُ بِهَذَاوَطُوْبَى لِأَجْوَافٍ تَحْمِلُ هَذَا.


“Sesungguhnya Allah Ta’ala membaca surat Thaaha dan Yaasiin 2000 tahun sebelum diciptakannya Nabi Adam. Tatkala para Malaikat mendengar al-Qur’an (yakni kedua surat itu) seraya berkata: ‘Berbahagialah bagi umat yang turun al-Qur’an atas mereka, alangkah baiknya lidah-lidah yang berkata dengan ini (membaca) dan baiklah rongga-rongga yang membawanya (yang menghafal kedua surat itu).”
Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Darimi (II/456), Ibnu Khuzaimah dalam kitab at-Tauhid (no. 328), Ibnu Hibban dalam kitab adh-Dhu’afa (I/108), Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (no. 607), al-Baihaqi dalam al-Asma’ wash Shifat (I/365) dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausaath (no. 4873).
Hadits ini adalah hadits Munkar.

Senin, 15 Juni 2009

Hadits Fadhilah Yasin bag. 1

Al-Qur’an adalah kitab yang paling wajib dibaca dan ditadabburi oleh kaum muslimin, sesuai dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam surat al-‘Alaq ayat 1:
إِقْرَا
“Bacalah.”
Al-Qur’an memiliki 30 juz dan terdiri dari 114 surat, mulai dari surat al-Fatihah hingga surat an-Naas. Dan kesemuanya itu memiliki keutamaan untuk diamalkan oleh kaum muslimin. Namun, kita melihat banyak orang yang lebih senang membaca surat-surat tertentu dari al-Qur’an karena (niatnya) berbagai fadhilah yang sebetulnya perlu diteliti keshahihannya. Salah satu surat yang sangat masyhur di kalangan masyarakat kita ini adalah surat Yasin. Mereka berdalih dengan berbagai riwayat yang menyebutkan tentang fadhilah surat Yasin ini.
Berikut ini akan kita lihat takhrij singkat dari beberapa riwayat yang menyebutkan tentang fadhilah-fadhilah surat Yasin.

Rabu, 13 Mei 2009

Antara Adat dan Ibadah

Oleh: Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari

Ini adalah sub kajian yang sangat penting yang membantah anggapan orang yang dangkal akal dan ilmunya, jika bid’ah atau ibadah yang mereka buat diingkari dan dikritik, sedang mereka mengira melakukan kebaikan, maka mereka menjawab: “Demikian ini bid’ah! Kalau begitu, mobil bid’ah, listrik bid’ah, dan jam bid’ah!”

Sebagian orang yang memperoleh sedikit dari ilmu fiqih terkadang merasa lebih pandai daripada ulama Ahli Sunnah dan orang-orang yang mengikuti As-Sunnah dengan mengatakan kepada mereka sebagai pengingkaran atas teguran mereka yang mengatakan bahwa amal yang baru yang dia lakukan itu bid’ah seraya dia menyatakan bahwa “asal segala sesuatu adalah diperbolehkan”.

Minggu, 15 Maret 2009

Sunnahkah Membaca Shadaqallahul 'Azhim Ketika Selesai Membaca Al-Qur'an?

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya: Apa hukum mengucapkan “shadaqallahul azhim” setelah selesai membaca al-Qur’an?

Kamis, 19 Februari 2009

Mulia dengan Membela Sunnah

Penyusun: Ummu Asma’
Muraja’ah: Ustadz Aris Munandar

Pernahkah kita membayangkan akan datangnya suatu masa dimana Islam mulai terpinggirkan, Al-Qur’an dan As-Sunnah mulai ditinggalkan? Ketika kita membuka mata dan melihat ke sekeliling kita, mungkin kita akan menyadari bahwa masa itu telah terbentang di hadapan kita.

Rabu, 18 Februari 2009

Memahami Kata “Sunnah”

Penulis: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi

Saudariku… berapa banyak diantara kaum muslimin yang terjatuh pada kesalahan dalam ibadah karena pemahaman yang salah pada istilah syari’at yang digunakan. Semisal orang yang mencukupkan sholat dengan berdoa tanpa gerakan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka memahami kata sholat secara bahasa yang berarti doa. Salah satu istilah yang juga bisa berakibat fatal dalam pelaksanaan ibadah seorang muslim adalah pemahaman mereka dengan kata “sunnah”. Sebagai contoh, ketika seseorang mengingatkan saudaranya untuk tidak isbal (isbal: menjulurkan celana sampai di bawah mata kaki) ternyata jawabannya, “Itu bukannya sunnah ya?” Padahal tidak isbal adalah termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib dilaksanakan oleh setiap laki-laki.

Sabtu, 14 Februari 2009

Apakah Poligami Itu Sunnah ?

HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah Ta'ala:

Malam Pertama Dan Adab Bersenggama

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:

Tata Cara Walimah Dalam Islam

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Walimatul 'urs (pesta pernikahan) hukumnya wajib[1] dan diusahakan sesederhana mungkin.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing”[2]

Kamis, 12 Februari 2009

Delapan Poin Tentang Sholatnya Muslimah di Masjid

Penulis: Ustadzah Ummu Ishaq

1. Kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid.

Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, di antara shahabiyah (shahabat Rasulullah dari kalangan wanita, red) ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka. (Lihat kembali Salafy edisi IX/Rabiul Akhir 1417/1996 rubrik Ahkam yang membahas tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dan lihat pula edisi XVI/Dzulhijjah 1417/1997 rubrik Kajian Kali Ini).

Kamis, 05 Februari 2009

Islam Menganjurkan Umatnya Untuk Mempunyai Banyak Anak

Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


Dalam masalah ini telah datang dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Islam sangat menganjurkan umatnya untuk mempunyai anak bahkan mempunyai anak banyak sebagai mana akan datang keterangannya di fasal ke tiga. Di antara dalil-dalil tersebut ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Minggu, 01 Februari 2009

Disyariatkannya Khitan Bagi Wanita

Oleh: Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Abu Ar-Rabah Abu Abdirrahman


KHITAN
Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah yang suci dalam beberapa hadits di antaranya :

[1]. Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Saudariku...menikahlah!

Oleh: Ummu Sufyan Rahma bintu Muhamad
Muroja'ah: Ibnu Isma'il Al-Muhajirin

Menikah dan hidup berumah tangga merupakan cita-cita semua manusia dan merupakan sunnah yang ditetapkan kepada para rasul sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam membenci orang-orang yang memilih untuk hidup membujang. Sehingga Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kepada setiap pemuda yang sudah mampu untuk menikah sebagaimana sabda beliau shallallahu ’alaihi wa sallam:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu sekalian yang mampu menikah maka menikahlah karena ia lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah puasa, sebab ia bisa menjadi obat.” (Muttafaq ‘alaih).

Pernikahan merupakan peletakan batu pertama untuk sebuah bangunan indah dan megah di masyarakat dan tidak mungkin tercipta sebuah rumah tangga bahagia kecuali bangunan tersebut tegak diatas pilar-pilar ketenangan atau sakinah, saling mencintai, saling mengasihi, saling menyayangi, dan saling melindungi.
Allah Azza wa Jalla telah meletakkan kaidah rumah tangga bahagia sebagaimana dalam firman-Nya:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21).

Lalu, apakah yang membuatmu ragu untuk menikah saudariku?
Ketika telah datang seorang ikhwan yang engkau ridhai agama dan akhlaqnya untuk meminangmu. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda:

”Jika ada seorang laki-laki datang kepadamu yang telah kalian ridhai agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dan jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah besar di bumi dan kerusakan yang sangat besar.” (Riwayat at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)

Apakah yang kemudian membuatmu berpikir bahwa dengan menikah engkau akan kehilangan kebebasanmu sebagai seorang wanita?
Saudariku...
Ketahuilah, bahwa dengan menikah engkau akan jadi wanita yang sepenuhnya bebas. Engkau akan bebas dari fitnah karena suamimu telah ada disampingmu. Engkau juga akan terbebas dari maksiat karena suamimu telah halal untukmu. Engkau juga akan terbebas syahwat karena suamimu senantiasa memenuhinya untukmu.

Apakah karena orangtua dan teman-temanmu menganggap bahwa pernikahan akan menjadi jurang pemisah antara dirimu dengan mereka?
Saudariku...
Menikah tidak akan membuat tali silaturahim yang dilandasi atas kecintaanmu karena Allah kepada mereka menjadi renggang. Justru dengan menikah engkau akan memperpanjang tali silaturahim, karena engkau akan sering merindukan mereka dan menyematkan mereka dalam bait-bait do’a yang engkau panjatkan kepada Allah Ar-Rahmaan.

Apakah engkau berpikir bahwa dengan menikah maka rizqimu akan menjadi berkurang?
Tidak saudariku...
Berkhusnuzhanlah pada Allah Al-’Aziiz. Dia mengetahui apa yang terbaik untukmu lebih dari yang engkau sangkakan untuk dirimu sendiri. Allah Jalla wa ’Ala telah menjanjikan karunia-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang senantiasa bertawakal kepada-Nya. Allah Ar-Rahiim berfirman:

”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. an-Nuur: 32)

Maka menikahlah...saudariku!
Sebelum engkau menyesal di kemudian hari, karena engkau telah terlanjur tergelincir dalam jurang kemaksiatan dan kenistaan. Bagaimana engkau dapat beranggapan bahwa engkau akan selamat dari jebakan syaithan yang berserakan di luar sana. Sedangkan engkau tak memiliki ’pelindung’.

Pernikahan dapat menjadi ’baju zirah’ yang akan melindungimu dari rayuan syaithan yang terkutuk. Didukung dengan iman, ilmu dan amal, maka pernikahan akan menjadi jalan yang mengantarmu ke dalam Jannatul Firdaus, tempat orang-orang mukmin mengambil ’hadiah’ yang telah dijanjikan oleh Al-Malikul Quddus.

Maka apalagi yang kamu tunggu saudariku?
Menikahlah... dan raihlah ridho-Nya bersama keluarga barumu. Insya Allahu Ta’ala.

Hukum Isbal Bagi Wanita

Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Sabtu, 31 Januari 2009

Risalah Nikah (4)

Islam telah menjelaskan bahwa kehidupan suami istri semata-mata untuk menegakkan pilar-pilar rumah tangga dan saling bekerjasama yang baik untuk menciptakan suasana yang kondusif dan damai sehingga kedua mempelai mampu meraih semua harapan dan keinginan. Rumah tangga bukan sebuah perusahaan yang masing-masing hanya bertujuan untuk mengejar keuntungan pribadi yang tidak peduli akan kerugian pihak lain, bahkan pernikahan merupakan suatu perjanjian dan sumpah setia antara suami dan istri yang sama-sama mempunyai tugas mulia yaitu kerjasama yang baik dalam rangka merealisasikan kehidupan bahagia bersama.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya." (QS. Al-A’raaf: 189).

Tasmiyatul Maulud

(Diringkas dari buku Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat)

Kita sering mendengar seseorang mengatakan “Apalah arti sebuah nama”. Sebenarnya masalahnya tidak sesederhana itu, nama merupakan tanda pengenal bagi seseorang, selain itu, ia juga bisa menjadi pertanda asal muasal seseorang bahkan agama seseorang. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan masalah pemberian nama ini, kita harus memberi nama-nama yang bagus sebagaimana yang ditutunkan oleh syariat dan kita harus menghindari nama-nama yang jelek yang dapat merendahkan anak serta membuatnya tidak punya jati diri sebagai seorang muslim.

Tulisan ini akan merinci nama-nama yang dicintai maupun yang dibenci Allah dan rasul-Nya, sehingga kita dapat memilihkan nama yang terbaik untuk anak kita dan dijauhkan dari nama-nama yang dibenci.

Kamis, 29 Januari 2009

Risalah Nikah (3)

Syarat-Syarat Nikah

Seorang yang akan menikah haruslah memenuhi beberapa persyaratan nikah yaitu:

Pertama: Adanya kedua mempelai
Seorang laki-laki yang akan menikah, maka dia harus memiliki calon pasangan yang akan dinikahinya. Adapun kriteria wanita yang paling baik untuk dijadikan istri berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahu'anhu:

"Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara: Karena hartanya, karena kemuliaan keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang taat beragama, karena jika tidak niscaya kau akan merugi.[1]"
Dan diriwayatkan pula dalam hadits yang lain:

Dari Jabir bin ‘Abdullah radiallahu'anhu, ia berkata: Aku pernah menikahi seorang wanita pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bertanya (kepadaku): ‘Ya Jabir, apakah engkau telah menikah?’Aku menjawab: ‘Ya.’ Beliau bertanya lagi: ‘Dengan perawan atau janda?’ Aku menjawab: ‘Dengan janda.’ Beliau bertanya lagi: ‘Kenapa tidak perawan saja yang engkau dapat bermain dengannya?’ Aku menjelaskan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai beberapa orang saudara perempuan, maka aku khawatir dia masuk di antaraku dan di antara saudara-saudara perempuanku.[2]Beliau bersabda: ‘Kalau begitu (alasanmu) bagus. Sesungguhnya perempuan itu biasa dinikahi karena agamanya, karena hartanya, karena kecantikannya, Maka hendaklah engkau memilih yang taat beragama, pasti engkau akan beruntung.[3]

Di dalam dua buah hadits yang mulia diatas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kita akan adat atau kebiasaan laki-laki menikahi wanita karena salah satu dari empat perkara diatas. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan petunjuk kepada kita untuk memilih yang tertinggi dan termulia yang akan memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat, yaitu pilihlah yang beragama. Yang dimaksud dengan yang beragama ialah wanita yang shalihah sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radiallahu'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

Dunia ini adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia ialah wanita shalihah.[4]
Hadits ini sebagai tafsir dari apa yang dimaksud dengan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam: Pilihlah yang beragama. Yaitu wanita yang shalihah.

Dari Abu Umamah radiallahu'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

Tidak ada perkara yang lebih bagus bagi seorang mukmin setelah bertaqwa kepada Allah daripada istri yang shalihah, bila ia menyuruhnya maka ia menaatinya, bila ia memandangnya membuat hati senang, bila bersumpah maka ia mendukungnya, dan bila ia pergi maka ia dengan tulus menjaga diri dan hartanya. (HR. Ibnu Majah)

Tetapi hal ini tidak berarti bahwa laki-laki tidak boleh memilih wanita yang cantik dan seterusnya sebagaimana tersebut dalam hadits Abu Hurairah radiallahu'anhu. Maksud hadits ini adalah apabila seorang laki-laki memilih wanita yang cantik parasnya, kemudian dia harus melihat pula apakah wanita pilihannya itu adalah wanita yang shalihah? Kalau jawabannya ‘Ya’, maka akhlaqnya secantik wajahnya, dan dia boleh melanjutkan pilihannya. Akan tetapi kalau jawabannya ‘Tidak’, maka dia dihadapkan kepada dua pilihan yang salah satunya harus dia tentukan dan tetapkan. Imma dia melanjutkan pilihannya dan mendahulukan kecantikan paras dari keshalihan. Imma dia membatalkan pilihannya, berarti dia telah mendahulukan keshalihan (yakni agama) dari kecantikan.

Di sini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pengarahan dan petunjuk serta nasehat yang besar bahwa: Janganlah kau kalahkan agamamu dengan segala macam kecantikan dan harta benda duniawi. Padahal sebaik-baik kesenangan, kemewahan, harta benda dunia adalah wanita shalihah. Maknanya, jika pilihan seorang laki-laki jatuh kepada wanita shalihah, berarti dia telah memiliki harta benda dan kesenangan dunia yang terbaik. Istimewa kalau wanita shalihah pilihan itu seperti yang diinginkan.

Demikian juga untuk para wanita, maka hendaklah dia memilih laki-laki yang shalih yang akan menuntunnya ke jannah dan menjaganya dari api jahannam. Perhatikan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Dari Sahl bin Sa’ad As Saa’idiy radiallahu'anhu, ia berkata: Ada seorang laki-laki lewat dihadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau bertanya kepada laki-laki yang sedang duduk di sisi beliau: ‘Bagaimana pendapatmu tentang orang ini?’ Maka laki-laki (yang sedang duduk disisi beliau itu) menjawab: ‘Dia adalah seorang laki-laki dari orang yang paling mulia (yakni karena kekayaannya). (Orang) ini, demi Allah, layak sekali kalau dia meminang (pasti) akan (diterima pinangannya kemudian) dinikahkan, dan kalau dia meminta tolong (pasti) akan ditolong, dan kalau dia berkata (pasti) akan didengar.’Sahl bin Sa’ad As-Saa’idiy radiallahu'anhu berkata: Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diam (tidak menjawab). Kemudian lewat lagi seorang laki-laki (yang lain), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kembali bertanya kepada laki-laki yang sedang duduk disisi beliau: ‘Bagaimana pendapatmu tentang orang ini?’Maka laki-laki itu menjawab: ‘Wahai Rasulullah, ini adalah seorang laki-laki dari orang-orang faqir kaum muslimin. (Orang) ini patut kalau dia meminang (pasti) tidak akan dinikahkan, dan kalau dia meminta tolong (pasti) tidak akan ditolong, dan kalau dia berkata (pasti) tidak akan didengar.’
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Orang ini lebih baik sepenuh bumi dari yang seperti orang itu (yakni orang yang sebelumnya).[5]

Kedua: Mahar nikah
Dalam sebuah pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar pernikahan berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Artinya: Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 4)

“Artinya: Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisaa’: 24)

Dan dalam sebuah hadits disebutkan:

Dari Sahl bin Sa’ad radiallahu'anhu: Bahwasanya telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku datang untuk memberikan diriku kepadamu.’
Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kepadanya. Beliau melihat kepadanya ke atas dan ke bawah berulang kali, kemudian beliau menundukkan pandangannya. Maka tatkala perempuan itu melihat bahwasanya beliau tidak memutuskan sesuatu tentang dirinya, ia pun duduk. Maka berdirilah seorang laki-laki dari shahabat beliau, lalu laki-laki itu berkata: ‘Wahai Rasulullah, kalau sekiranya engkau tidak mempunyai hajat kepadanya, maka nikahkanlah aku dengannya.’
Maka beliau bertanya (kepada laki-laki itu): ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu (sebagai maharnya)?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Tidak (punya), demi Allah, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah kepada keluargamu, kemudian lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu!’
Maka laki-laki itu pun pergi kemudian kembali dan berkata: ‘Tidak ada, demi Allah, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: ‘Lihatlah kembali (barangkali engkau mempunyai sesuatu), meskipun (hanya) sebuah cincin besi!
Maka laki-laki itupun pergi kemudian kembali dan berkata: ‘Tidak ada, demi Allah, wahai Rasulullah, walaupun (hanya) cincin besi. Akan tetapi inilah kain saya (hanya inilah yang saya punya).
Sahl berkata: Kain (yang dia punya) tidak ada ridaa’ (selendangnya), maka dia akan memberikan kepada perempuan itu setengah kainnya (sebagai maharnya).
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (kepadanya): ‘Apa yang bisa engkau perbuat dengan kainmu itu? Kalau engkau pakai kain itu, maka perempuan ini tidak bisa memakainya, dan kalau perempuan ini yang memakainya, maka engkau pun tidak bisa memakainya.’
Kemudian laki-laki itu pun duduk sampai lama duduknya, kemudian dia berdiri (akan pergi). Maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat laki-laki itu pergi, beliau memerintahkan orang untuk memanggilnya. Maka setelah laki-laki itu datang, beliau bersabda: ‘Apakah yang ada padamu dari (surat-surat) Al-Qur’an? (yakni yang engkau hafal di luar kepala). Dia menjawab: ‘Surat ini dan itu’ Dia menyebutkan beberapa surat. Beliau bersabda: ‘Apakah engkau hafal (surat-surat tersebut). Laki-laki itu menjawab: ‘Ya.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah (bawalah perempuan ini), karena sesungguhnya telah aku kawinkan engkau dengan perempuan ini dengan (mahar) apa yang ada padamu (yang engkau hafal) dari Al-Qur’an.[6]

Mahar adalah sepenuhnya hak wanita yang harus dipenuhi oleh calon suami. Mahar tidaklah harus berupa harta atau benda, mahar juga dapat berupa mengajarkan Al-Qur’an kepada calon istri, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits di atas.

Ketiga: Adanya wali bagi perempuan
Seorang perempuan baik gadis maupun janda tidak sah nikahnya melainkan dengan adanya wali. Sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

Dari Abu Musa radiallahu'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Tidak sah nikah kecuali dengan wali.[7]

Dari Abu Hurairah radiallhu'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: “Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan (yakni menjadi wali bagi perempuan), dan perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri (yakni nikah tanpa wali).[8]

Telah sharih(jelas) berdasarkan hadits-hadits diatas bahwa menikah tanpa adanya wali adalah tidak diperbolehkan karena walinya (terutama bapaknya) merupakan orang yang paling mengetahui tentang kemaslahatan si wanita. Tetapi, wali juga tidak boleh menghalang-halangi anaknya untuk menikah dengan laki-laki yang sebanding apalagi jika laki-laki tersebut adalah seorang laki-laki yang shalih.

Namun, apabila seorang wanita sama sekali tidak mempunyai seorang pun wali dari pihak bapaknya – karena wali tidak boleh dari pihak ibu – maka yang bertindak sebagai wali nikahnya adalah Sulthan (penguasa) atau wakilnya seperti Hakim atau Qadhi (Di Indonesia adalah seperti KUA).

Dalam hadits disebutkan:

Dari ‘Aisyah radiallahu'anha: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Siapa saja perempuan yang nikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil. Maka jika dia (laki-laki yang menikahinya tanpa wali itu) telah berhubungan dengannya, maka dia berhak memperoleh maharnya karena dia telah menghalalkan farjinya. Maka jika mereka berselisih, maka Sulthan adalah sebegai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.[9]

Keempat: Menikah atas dasar sukarela (suka sama suka)
Salah satu syarat menikah adalah ridhanya calon mempelai. Tidak boleh seorang bapak memaksa putrinya yang masih gadis ataupun yang sudah janda untuk menikah. Tanda persetujuan menikah dari seorang gadis adalah dengan diamnya dan tanda persetujuan dari seorang janda adalah dengan ucapannya. Dalam sebuah hadits disebutkan:

Dari Abi Salamah radiallahu'anhu: Sesungguhnya Abu Hurairah telah menceritakan kepada mereka (para Tabi’in): Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai persetujuannya[10], dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sehinggan diminta izin (persetujuannya).’ Mereka bertanya: ‘Wahai Rasulullah, (anak gadis itu) bagaimanakah izinnya?’ Beliau menjawab: ‘Diamnya (adalah izinnya)[11].

bersambung insya Allahu Ta'ala...

Penyusun: Ummu Sufyan Rahma bintu Muhammad
Muraja'ah: Ibnu Isma'il Al-Muhajirin
___________
Foot note:
[1]SHAHIH. Diriwayatkan oleh Bukhari no: 5090 dan Muslim no: 1466.
[2]Yakni nantinya akan menjadi beban bagiku. Selain aku mengurus saudara-saudara perempuanku yang masih kecil-kecil, aku juga harus mengurus istriku. Oleh karena itu aku menikahi janda agar dapat membantuku dalam mengurus adik-adik perempuanku.
[3]SHAHIH. Diriwayatkan oleh Muslim sesudah hadits Abu Hurairah.
[4]SHAHIH. Diriwayatkan oleh Muslim no: 1467.
[5]SHAHIH. Dikeluarkan oleh Bukhari no: 5091 dan 6447.
[6]SHAHIH. Telah dikeluarkan oleh Bukhari no: 5126 dan Muslim no: 1425.
[7]SHAHIH. Telah dikeluarkan oleh Abu Dawud no: 2085, Tirmidzi no: 1102 dan Ibnu Majah no: 1881.
[8]Shahih Lighairihi. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Majah no: 1882. Hadits ini dishahihkan – yakni lighairihi – oleh Imam Al-Albaniy dalam Irwaa-ul Ghalil no: 1841.
[9]SHAHIH. Dikeluarkan oleh Abu Dawud no: 2083; Tirmidzi no: 1102 dan ini lafazhnya; dan Ibnu Majah no: 1879.
[10]Yakni sampai diminta darinya pernyataannya dan perintahnya dengan tegas mau atau tidak.
[11]SHAHIH. Telah dikeluarkan oleh Bukhari no: 5136, 6968 dan 6970; dan Muslim no: 1419.

Risalah Nikah (2)

Adab Meminang
Apabila seorang laki-laki telah menemukan wanita yang hendak dinikahinya, maka dia harus memperhatikan beberapa hal ketika hendak meminang wanita yang akan dinikahinya.

Risalah Nikah (1)

Kenapa Harus Menikah?

Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Setiap insan tentu mendambakan sebuah pernikahan yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Untuk mencapai sebuah pernikahan yang sakinah, mawaddah wa rahmah, maka setiap muslim harus mengetahui tata cara pernikahan itu sendiri mulai dari tujuan pernikahan, hingga masalah-masalah yang umum terjadi dalam sebuah pernikahan.

Pernikahan bertujuan untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan memperoleh keturunan. Setiap muslim dianjurkan untuk menikah sesuai dengan perintah Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya:

“Artinya: Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian[1](yang belum menikah) di antara kamu, dan orang-orang yang shalih[2]dari hamba-hamba sahaya kamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahaya kamu yang perempuan,. Dan jika mereka miskin, niscaya Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dari sebagian karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(QS. An-Nuur: 32).

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan pada para wali perempuan untuk tidak menolak lamaran laki-laki shalih seperti perintah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits berikut:

"Jika ada seorang laki-laki datang kepadamu yang telah kalian ridhai agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dan jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar." (Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Menikah bertujuan untuk menjaga kehormatan suami dan istri. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahu'anhu:

"Tiga orang yang sudah pasti mereka akan mendapat pertolongan Allah: 1). Mujahid yang (berperang) di jalan Allah. 2). Seorang budak yang berusaha menebus (membayar) dirinya. 3). Dan seorang laki-laki yang menikah karena hendak menjaga kesopanan dirinya."[3]

Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Menikah juga bertujuan untuk melangsungkan keturunan, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada umatnya untuk memperbanyak keturunannya dari pernikahan tersebut. Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar radiallahu'anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

"Nikah itu adalah Sunnahku. Barangsiapa yang tidak (mau) mengamalkan Sunnahku, maka ia bukan dari (orang yang mengikuti Sunnah)ku. Nikahlah! Karena sesungguhnya aku akan berbangga (dengan banyaknya) kamu (pada hari kiamat) dihadapan semua umat. Oleh karena itu barangsiapa yang telah mempunyai kemampuan (untuk menikah), maka hendaklah dia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia shaum, karena sesungguhnya shaum itu baginya merupakan tameng."[4]

Apabila seorang pemuda telah memiliki kemampuan untuk menikah maka disarankan untuk segera menikah, sedangkan untuk yang belum mampu lebih baik berpuasa. Dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radiallahu'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah karena sesungguhnya ia mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka berpuasalah karena hal itu adalah obat pengekang baginya."[5]

Hadits di atas merupakan petunjuk dan nasehat yang sangat besar sekaligus sebagai obat mujarab dari sebuah penyakit yang membebani hati, fikiran, dan badan.  Karena menikah ditujukan untuk meredam syahwat khususnya bagi para pemuda, di mana pada diri mereka terkumpul kekuatan syahwat yang sangat besar yang terus menerus memberikan gangguan kepada hati dan fikiran mereka. Oleh karena itu, setiap muslim sangat dianjurkan untuk menikah. Kemampuan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah kemampuan yang telah ada dalam diri para pemuda seperti memberikan mahar (mas kawin), menyediakan tempat tinggal, nafkah, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

"Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai suatu kewajiban." (QS. An-Nisaa’: 4)

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisaa’: 34)

"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal…" (QS. Ath-Thalaq: 6)

bersambung insya Allahu Ta'ala...

Penyusun: Ummu Sufyan Rahma bintu Muhammad
Muraja'ah: Ibnu Isma'il Al-Muhajirin
___________
Foot note:
[1] Orang-orang yang sendirian adalah terjemahan dari lafazh AL AYAAMA bentuk jama’ AYYIMU. Yang artinya sesuai dengan bahasa Arab adalah: “Laki-laki yang tidak punya istri atau perempuan yang tidak punya suami. Baik laki-laki dan perempuan itu masih bujangan dan gadis. Atau status mereka telah menjadi duda dan janda.” Lihat Tafsir Ibnu Katsir.
[2]Shalihin dalam ayat ini dapat berarti: shalih dalam agamanya. Bisa juga berarti hamba sahaya yang telah layak atau pantas untuk dikawinkan. Lihat Tafsir As-Sa’diy.
[3]Hadits hasan. Telah dikeluarkan oleh Tirmidzi no: 1655; An-Nasaa’i no: 3120 dan 3128; dan Ibnu Majah no. 2518.
[4]Hadits Shahih lighairihi. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Majah no: 1846, dan dinyatakan shahih – yakni lighairihi – oleh Syaikh Albaniy di shahihahnya no: 2383.
[5]SHAHIH. Telah dikeluarkan oleh Bukhari no. 1905, 5065 dan 5066; Muslim no. 1400, dan yang selain keduanya.