Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafidzahullah
Sering kali kita temui pertanyaan atau pun pernyataan perihal hukum-hukum yang berlaku untuk wanita yang sedang mengalami masa haidh atau nifas serta wanita yang sedang dalam keadaan junub. Dan telah diketahui juga bahwa masalah ini pun menjadi ikhtilaf (perselisihan) di kalangan para ulama. Namun demikian, kita harus mengembalikan segala sesuatu yang kita perselisihkan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah ash-shahihah, sesuai dengan firman Allah Tabaaraka wa Ta’ala:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِإِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59)
إبن إسـمـاعيـل المــهـاجـريـن
- Ibnu Isma'il Al-Muhajirin
- Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.
Tampilkan postingan dengan label ahkam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ahkam. Tampilkan semua postingan
Rabu, 08 Juli 2009
Senin, 29 Juni 2009
Fatwa Ulama Tentang Software Bajakan
Pertanyaan:
Saya bekerja di bidang komputer. Sejak saya mulai bekerja di bidang komputer ini, saya biasa mengkopi dan menginstall program untuk bias dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan: “Hak cipta dilindungi”, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku: “All rights reserved (semua hak cipta dilindungi)”. Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga seorang kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengkopi atau menginstall dengan cara seperti ini atau tidak?
Saya bekerja di bidang komputer. Sejak saya mulai bekerja di bidang komputer ini, saya biasa mengkopi dan menginstall program untuk bias dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan: “Hak cipta dilindungi”, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku: “All rights reserved (semua hak cipta dilindungi)”. Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga seorang kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengkopi atau menginstall dengan cara seperti ini atau tidak?
Sabtu, 27 Juni 2009
Fatwa Ulama Tentang Tulisan Penjual: “Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan dan Ditukarkan”
Pertanyaan:
Bagaimanakah pandangan hukum syari’at mengenai tulisan: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar” yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur (kuitansi) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti itu diperbolehkan? Apa pula nasihat Anda mengenai masalah ini?
Bagaimanakah pandangan hukum syari’at mengenai tulisan: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar” yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur (kuitansi) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti itu diperbolehkan? Apa pula nasihat Anda mengenai masalah ini?
Minggu, 15 Februari 2009
Fatwa `Ulamâ’ tentang Penyingkatan Salâm dan Shalawat
Seringkali kita dapati banyak kaum muslimin yang menyingkat salam dan shalawat dalam tulisan mereka baik, di dalam surat, artikel maupun di buku-buku. Terkadang assalamu’alaikum mereka singkat dengan “ASS” dan shalawat (shallallahu ‘alaihi wasallam) disingkat dengan “SAW”. Bagaimana sebenarnya hukum dalam permasalahan ini? Marilah kita baca fatwa para ulama yang berkenaan dengan penyingkatan ini:
Senin, 09 Februari 2009
Hukum Proses Penjualan Melalui Jaringan Internet
Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya: Beberapa hari belakangan ini sering dilakukan proses penjualan melalui jaringan internet, apa hukumnya menurut syari’at? Kami mohon diberi fatwa mengenai hal itu, semoga anda diganjar pahala oleh Allah.
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya: Beberapa hari belakangan ini sering dilakukan proses penjualan melalui jaringan internet, apa hukumnya menurut syari’at? Kami mohon diberi fatwa mengenai hal itu, semoga anda diganjar pahala oleh Allah.
Hukum Berbisnis Cafe-Cafe Internet [Warnet]
Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya: Beberapa hari ini telah menjamur apa yang disebut dengan café-café internet, semacam tempat yang di dalamnya terdapat media computer, dimana pemiliknya menyewakan perjam, misalnya; kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi internet. Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan yang sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan para pemuda justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian situs-situs yang tidak senonoh.
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya: Beberapa hari ini telah menjamur apa yang disebut dengan café-café internet, semacam tempat yang di dalamnya terdapat media computer, dimana pemiliknya menyewakan perjam, misalnya; kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi internet. Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan yang sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan para pemuda justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian situs-situs yang tidak senonoh.
Mengkomersilkan Jaringan Internet Untuk Berdakwah
Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya: Jaringan internet merupakan salah satu sarana. Apa boleh dikomersilkan untuk berdakwah? Kenapa kami lihat adanya keterbatasan dari para penuntut ilmu untuk memasuki dunia maya ini? Kami mohon pencerahan, semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.
Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya: Jaringan internet merupakan salah satu sarana. Apa boleh dikomersilkan untuk berdakwah? Kenapa kami lihat adanya keterbatasan dari para penuntut ilmu untuk memasuki dunia maya ini? Kami mohon pencerahan, semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.
Kamis, 05 Februari 2009
Adab Berpakaian Bagi Muslimah
Penulis: Ustadz Aris Munandar
Haruskah Hitam?
Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai. Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?
Haruskah Hitam?
Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai. Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?
Minggu, 01 Februari 2009
Disyariatkannya Khitan Bagi Wanita
Oleh: Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Abu Ar-Rabah Abu Abdirrahman
KHITAN
Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah yang suci dalam beberapa hadits di antaranya :
[1]. Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Abu Ar-Rabah Abu Abdirrahman
KHITAN
Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah yang suci dalam beberapa hadits di antaranya :
[1]. Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Yang Dianggap Mahrom Padahal Bukan Dan Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan
Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
Pada kesempatan lalu telah dikupas masalah mahrom bagi wanita. Dan pada kesempatan kali ini, kita simak pembahasan tentang beberapa kekeliruan sebagian kalangan dalam memahami mahrom. Dilanjutkan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan mahrom. Semoga bermanfaat.
Pada kesempatan lalu telah dikupas masalah mahrom bagi wanita. Dan pada kesempatan kali ini, kita simak pembahasan tentang beberapa kekeliruan sebagian kalangan dalam memahami mahrom. Dilanjutkan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan mahrom. Semoga bermanfaat.
Definisi Mahrom Dan Macam-Macamnya
Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.
Hukum Isbal Bagi Wanita
Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Sabtu, 31 Januari 2009
Bahaya Nyanyian dan Musik
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu hafidzahullaah mengatakan, “Agama Islam tidaklah mengharamkan sesuatu melainkan karena disitu ada bahayanya.” Bahaya nyanyian dan musik ada banyak sekali, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah menyebutkannya sebagai berikut:
1. Musik adalah khamr bagi jiwa yang bereaksi terhadap jiwa melebihi reaksi yang ada pada arak. Bila jiwa sudah terhanyut dengan suara nyayian yang dapat membuatnya menghalalkan syirik serta condong kepada kejahatan dan kedzaliman, maka mereka pun berbuat syirik, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan berzina. Tiga bahaya ini banyak sekali terjadi pada orang yang senang mendengarkan musik.
1. Musik adalah khamr bagi jiwa yang bereaksi terhadap jiwa melebihi reaksi yang ada pada arak. Bila jiwa sudah terhanyut dengan suara nyayian yang dapat membuatnya menghalalkan syirik serta condong kepada kejahatan dan kedzaliman, maka mereka pun berbuat syirik, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan berzina. Tiga bahaya ini banyak sekali terjadi pada orang yang senang mendengarkan musik.
Tasmiyatul Maulud
(Diringkas dari buku Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat)
Kita sering mendengar seseorang mengatakan “Apalah arti sebuah nama”. Sebenarnya masalahnya tidak sesederhana itu, nama merupakan tanda pengenal bagi seseorang, selain itu, ia juga bisa menjadi pertanda asal muasal seseorang bahkan agama seseorang. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan masalah pemberian nama ini, kita harus memberi nama-nama yang bagus sebagaimana yang ditutunkan oleh syariat dan kita harus menghindari nama-nama yang jelek yang dapat merendahkan anak serta membuatnya tidak punya jati diri sebagai seorang muslim.
Tulisan ini akan merinci nama-nama yang dicintai maupun yang dibenci Allah dan rasul-Nya, sehingga kita dapat memilihkan nama yang terbaik untuk anak kita dan dijauhkan dari nama-nama yang dibenci.
Kita sering mendengar seseorang mengatakan “Apalah arti sebuah nama”. Sebenarnya masalahnya tidak sesederhana itu, nama merupakan tanda pengenal bagi seseorang, selain itu, ia juga bisa menjadi pertanda asal muasal seseorang bahkan agama seseorang. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan masalah pemberian nama ini, kita harus memberi nama-nama yang bagus sebagaimana yang ditutunkan oleh syariat dan kita harus menghindari nama-nama yang jelek yang dapat merendahkan anak serta membuatnya tidak punya jati diri sebagai seorang muslim.
Tulisan ini akan merinci nama-nama yang dicintai maupun yang dibenci Allah dan rasul-Nya, sehingga kita dapat memilihkan nama yang terbaik untuk anak kita dan dijauhkan dari nama-nama yang dibenci.
Langganan:
Postingan (Atom)