إبن إسـمـاعيـل المــهـاجـريـن

Foto saya
Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.

Sabtu, 27 Juni 2009

Fatwa Ulama Tentang Tulisan Penjual: “Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan dan Ditukarkan”

Pertanyaan:
Bagaimanakah pandangan hukum syari’at mengenai tulisan: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar” yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur (kuitansi) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti itu diperbolehkan? Apa pula nasihat Anda mengenai masalah ini?

Jawaban:
Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh. Karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, di dalamnya mengandung mudharat. Selain itu, karena tujuan penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat. Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, dia boleh mengembalikannya dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut. Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi, dalam hal ini penjual yang mengambil harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang tidak benar. Di sisi lain, syari’at telah memberlakukan syarat-syarat yang sudah biasa berlaku sama seperti syarat berupa ucapan. Hal itu dimaksudkan agar pembeli selamat dari cacat, sehingga di bisa mengembalikan barang yang dibeli jika terdapat cacat padanya, karena persyaratan barang dagangan bebas dari cacat menurut kebiasaan yang berlaku berkedudukan sama seperti persyaratan yang diucapkan.
Wabillahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para Shahabatnya ridwanullahu ‘alaihim ajma’in.
[Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’]

Mashdar:
Fatwa-Fatwa Jual Beli, oleh al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’, terbitan Pustaka Imam asy-Syafi’i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar