إبن إسـمـاعيـل المــهـاجـريـن

Foto saya
Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.

Senin, 29 Juni 2009

Fatwa Ulama Tentang Software Bajakan

Pertanyaan:
Saya bekerja di bidang komputer. Sejak saya mulai bekerja di bidang komputer ini, saya biasa mengkopi dan menginstall program untuk bias dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan: “Hak cipta dilindungi”, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku: “All rights reserved (semua hak cipta dilindungi)”. Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga seorang kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengkopi atau menginstall dengan cara seperti ini atau tidak?

Jawaban:
Tidak boleh mengkopi (menginstall) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan seizin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ

“Hukum mu’amalah antara kaum Muslimin didasarkan pada persyaratan di antara mereka.”[1]
Sabda beliau yang lain:
لاَيَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيْبَةٍ مِنْ نَفْسِهِ.

“Tidak dihalalkan harta seseorang kecuali yang didapatkan dengan rela hati.”[2]
Demikian juga sabda beliau:
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ.
“Barang siapa yang lebih dulu mendapatkan suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya.”
Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan hak seorang muslim.
Wabillahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para Shahabatnya ridwanullahu ‘alaihim ajma’in.
[Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’]


Mashdar:
Fatwa-Fatwa Jual Beli, oleh al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’, terbitan Pustaka Imam asy-Syafi’i.
____________
Catatan kaki:
[1] Riwayat al-Baihaqi dalam kitab as-Sunan al-Kubraa (VII/248), ‘Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (VIII/377), al-Hakim (II/57 nomor 2309), ad-Daruquthni (II/606 nomor 2854), Abu Dawud (3594). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albany dalam Irwaa-ul Ghaliil (V/142 nomor 1303).
[2] Riwayat al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya (VIII/182), Ahmad (V/276, nomor 15488), ad-Daruquthni (II/602 nomor 2849-2850), Abu Ya’la (III/140 nomor 1570). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albany dalam Irwaa-ul Ghaliil (nomor 1459).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar